Tekno

Aturan Blokir IMEI Sudah Disahkan!

Pemerintah telah mengesahkan regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel black market lewat IMEI dalam acara penandatanganan di kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019). Meski disahkan hari ini, aturan itu baru akan mulai berlaku dalam waktu enam bulan ke depan.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto juga mengatakan aturan ini sejatinya dibuat untuk melindungi konsumen dari barang ilegal. Selain itu, kerugian negara yang berasal dari peredaran ponsel black market juga bisa dipangkas.

“Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga ga masalah, karena bisa registrasi (IMEI),” kata Airlangga.

Pemerintah akan menyediakan jalur registrasi IMEI jika ponsel yang digunakan memang dibeli secara resmi dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual kembali.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) sendiri adalah deretan nomor 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah. Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

sumber : https://tekno.kompas.com, https://wartakota.tribunnews.com

error: Content is protected !!