Segera Cek IMEI Smartphone Anda!
Sudah taukah anda? Regulasi pemblokiran ponsel BM(Black Market) yang IMEI nya tidak terdaftar di Kemenperin akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 ini. Jadi memberi ponsel harus lebih hati-hati agar tidak sampai nanti ponsel kita tidak bisa dipakai di Indonesia.
Kabar baiknya, sesudah regulasi di tandatangan untuk implementasi paling lambat 6 bulan, jadi aturannya ponsel BM yang di beli sebelum 17 Agustus 2019 akan dilakukan pemutihan, sementara itu ponsel BM yang dibeli setelah 2019 akan langsung diblokir.
Jadi segera cek imei ponsel anda apakah terdaftar di https://imei.kemenperin.go.id/ untuk mengetahui IMEI ponsel kita dengan cara *#06#
Jadi ponsel yang dibeli diluar negeri nanti setelah 17 Agustus 2019 sudah tidak dapat di pakai di Indonesia lagi. Ingat lebih hati-hati membeli ponsel karena di online banyak yang menjual ponsel BM dengan harga miring.